TRADISI PELANGKAH: SEBAGAI ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MUSLIM KOTAWARINGIN TIMUR

  • Muhammad Husni Husni IAIN Palangka Raya
  • Ali Sibram Malisi IAIN Palangka Raya
  • Muhammad Iqbal IAIN Palangka Raya
  • Sopariyah IAIN Palangka Raya
  • Rabiatul Hasanah IAIN Palangka Raya
Keywords: Pernikahan Tradisi pelangkahan

Abstract

Penelitian ini mengungkap praktik pernikahan berupa tradisi masyarakat Muslim Banjar dalam menyikapi anak-anaknya yang akan menikah, namun yang mendapatkan jodoh adalah anak kedua atau anak bungsu mendahului kakak perempuannya, maka dalam tradisinya dikenal yang namanya pelangkah karena melewati jodoh pernikahan kakaknya, konsekunsi dari hal tersebut sang adik memberikan sebuah barang atau berupa uang akibat terjadinya kasus pelangkahan bisa dikatakan sebagi denda karena berani mendahului kakaknya. Sebagai saudara tua, mereka tidak hanya menjadi panutan yang bijak tetapi juga memberikan petuah kepada adik calon mempelai melalui prosesi ini. Tradisi langkahan bertujuan agar calon pengantin (adik) dapat memohon restu atau izin kepada kakak sebelum melangsungkan pernikahan. Ini merupakan tindakan kasih sayang yang ditunjukkan oleh sang kakak kepada adiknya.. Dengan memberikan izin dan berkenan, kakak menyatakan bahwa mereka mendoakan kebahagiaan calon mempelai (adik) yang akan menikah lebih dulu. Hal ini menunjukkan kedermawanan jiwa sang kakak yang rela jika adiknya menikah sebelum mereka, karena keyakinan bahwa jodoh adalah rahasia Tuhan. Selain itu, tradisi langkahan juga menjadi contoh bagi kerabat lain bahwa dalam keluarga tersebut tumbuh suasana saling mengasihi, menyayangi, dan menghormati satu sama lain

References

Ahmad. (2022). No TitleUANG PELANGKAH PADA PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI KARAWANG (Studi Kasus di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang).
Hukum, P., Dan, I., Adat, H., & Karawang, D. I. (2022). No Title.
Latifah, S. F. (2018). PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP DALAM PERNIKAHAN ( Studi Kasus di Desa Karangjati Kec . Sampang Kab . Cilacap ) Oleh : PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM JURUSAN ILMU-ILMU SYARI ’ AH FAKULTAS SYARI ’ AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO.
Putra, R. F. (2022). Tradisi Pembayaran Uang Pelangkah dalam Perkawinan (Studi Kasus di Desa Gunung Batu, Kabupaten Oku Timur). ’Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 2(1), 65–74. http://www.ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/400/330
Selly. (2021). TRADISI PELANGKAH DALAM PERKAWINAN ADAT JAWA PERANTAU (STUDI KASUS DI DESA PRINGKUMPUL KECAMATAN PRINGSEWU SELATAN KABUPATEN PRINGSEWU).
Taufiq. (2021). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI MABBOLLO DALAM ADAT PERKAWINAN BUGIS (Studi Kasus di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone). tradisi.

Wawancara dengan Ibu M (68 tahun) ,Tokoh masyarakat yang memberikan penjelasan tentang tradisi pelangkahan.

Wawancara dengan Bapak H (68 tahun), Tokoh masyarakat yang berperan pada pelaksanaan tradisi pelangkahan
Published
2024-07-09
Section
Articles