ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH MEUREUDU TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
Abstract
Mahkamah Syar`iyah Meureudu dalam beberapa kasus telah menetapkan pembagian harta bersama antara mantan suami-istri seperdua-seperdua dengan merujuk perundang-undangan yang ada. Namun di sisi lain hal ini tidak memenuhi rasa keadialn karena ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk itu tulisan ini untuk menjawab bagaimanakah pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam memutuskan kasus harta bersama suami-isteri? dan bagaimanakah pertimbangan hakim tersebut dilihat dari perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan empirical legal studies, dan dengan memperhatikan pertimbangan etika penelitian (ethical consideration) Sebagai metode pendukung peneliti juga menggunakan kajian konseptual tentang produk peraturan perundang-undangan dengan pendekatan black-letter law dan metode library research. Bahan primer dalam penelitian ini adalah sejumlah putusan Mahkamah Syar’iyyah Meureudu tentang peruntukan harta bersama. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan Hakim dalam menetapkan bagian harta bersama suami isteri adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 37 jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 97, antara suami dan isteri berhak mendapat ½ (seperdua) bagian dari harta tersebut sebagaimana keadilan yang terdapat dalam perundang-undangan. Namun sebagaimana hasil wawancara, sebenarnya hakim dalam mempertimbangkan bagian harta bersama suami isteri juga menggunakan berbagai peraturan yang ada baik itu Peraturan Perundang- Undangan, KHI, Hukum adat (kearifan lokal) dan kitab-kitab fiqh. Sehingga bagian harta bersama suami isteri ½ (seperdua), bukanlah nilai keadilan yang mutlak, melainkan semuanya dikembalikan lagi kepada setiap kasus dan pertimbangan hakim. Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah lebih menekankan pertimbangannya dalam melihat keberadaan harta yang disengketakan, apakah harta tersebut merupakan harta bersama, atau bukan harta bersama.
References
A. Mukti Arto, Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2015.
Ahmad Mustafa al Maraghi, Tafsir al Maraghi, Juz 5, (Mesir: Musthofa Al-Babi Al-Halabi, 1946.
Armansyah, Hukum Perikatan (Akad) Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Melacak Jejak Fikih dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2008, Jakarta: Kencana, 2022.
Devito, J.A. Komunikasi Antar Manusia, Jakarta: Profesional Books, 1997.
H. Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.
H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, Jilid II, Surabaya: Bina Ilmu, 2004.
Ibad Syaifulloh Arief, Optimalisasi Peran Hakim dalam Upaya Perdamaian di Persidangan, diakses melalui https://badilag.mahkamahagung.go.id pada tanggal 30 Oktober 2023.
Ibrahim Anis, Al Mu’jam Al Wasith, Juz 2, Kairo: Dar Ihya’ At Turats Al ‘Arabiy, 1972.
Iman Jauhari, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho, 2021.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho, 2022.
M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim: Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, Yogyakarta:UII Press, 2014.
M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al Qur’an, vol. 2, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Jakarta:Sinar Grafika, 2017.
Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi: Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta:Kencana, 2016.
Muhammad bin Isma’il al Kahlani, Subul As Salam, Juz 3, Mesir: Maktabah Musthafa Al Babiy Al Halabiy, 1960.
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004
Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an: di Bawah Naungan Al Qur’an jilid 4, Terj. As’ad Yasin, dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid 5, Takhrij: Muhammad Nasiruddin al Abani, Jakarta:Cakrawala Publishing, 2008
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005.
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah dan Hukum Adat, (Banda Aceh: Naskah Aceh (NASA), 2018.
Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, terj. M. Abdul Ghoffar E.M. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2001.
Taqiy al Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al Husaini, Kifayatul Akhyar, Beirut: Dar Al Kutub al ‘Ilmiyah, 2001.
Wahbah az Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, jilid 6, terj. Abdul Hayyie al Kattani, dkk, (Jakarta : Gema Insani, 2011.
Wahbah Zuhaily, Al- Fiqih Jilid IV, Beirut: Dar Al- Fikr Al- Muashir, 2005.
Zubaidi, Zaiyad; yahya, faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.
Zubaidi, zaiyad; attusuha, riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.
Zubaidi, Zaiyad. Penyelesaian Perkara Harta Bersama dalam Putusan Hakim Mahkamah Syariyah di Aceh dengan Pertimbangan Maslahah. Diss. UIN AR-RANIRY, 2021.
Copyright (c) 2021 AHKAMUL USRAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.