ANALISIS PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) TERHADAP KEMASLAHATAN KELUARGA

  • Ramdani Ramdani Mahasiswa UIN Ar-Raniry
Keywords: Kata kunci: Sistem Informasi Manajemen Nikah, Kemaslahatan Keluarga

Abstract

Sistem Informasi Manajemen Nikah merupakan sebuah aplikasi yang berfungsi mengolah dan menampilkan data pencatatan pernikahah yang dilaksanakan oleh seluruh KUA Kecamatan di wilayah hukum Republik Indonesia kepada seluruh lapisan masyarakat. Program ini dipandang sebagai sebuah metode yang sangat valid, lebih tepat, cepat, efektif, efisien, aman, dan menjamin privasi serta dilengkapi dengan teknik backup data yang berlapis, mulai dari tingkat kecamatan, provinsi, dan pusat. Salah satu fungsi nyata dari program atau aplikasi ini yaitu dapat dimanfaatkan untuk mengecek nomor seri data pencatatan nikah yang kemungkinan memiliki nomor ganda sehingga dapat terhindar dari tindakan pemalsuan data. Selain itu, aplikasi ini juga dapat mengecek identitas mempelai secara valid. Hal-hal yang diperkuat dalam program ini adalah adanya sistem penyeragaman data yang terintegrasi. Sistem ini dibangun salah satunya adalah untuk tertib administrasi. Selanjutnya apakah SIMKAH ini memiliki nilai manfaat berupa kemaslahat terhadap keluarga? Untuk menjawab pertanyaan ini kemudian dilakukan penelitian yang mendalam untuk mencari nilai kebenaran tersebut dengan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan denganmetode ovservasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bawha penerapan SIMKAH memiliki nilai maslahat terhadap keluarga. Salah satunya adalah tertib administrasi pernikahan sehingga perkawinan tersebut dianggap sah secara hukum administrasi negara dan peraturan perundang-undangan.

References

A. Mukti Arto, Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2015.

Ahmad Mustafa al Maraghi, Tafsir al Maraghi, Juz 5, (Mesir: Musthofa Al-Babi Al-Halabi, 1946.

Armansyah, Hukum Perikatan (Akad) Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Melacak Jejak Fikih dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2008, Jakarta: Kencana, 2022.

Devito, J.A. Komunikasi Antar Manusia, Jakarta: Profesional Books, 1997.

H. Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.

H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, Jilid II, Surabaya: Bina Ilmu, 2004.

Ibad Syaifulloh Arief, Optimalisasi Peran Hakim dalam Upaya Perdamaian di Persidangan, diakses melalui https://badilag.mahkamahagung.go.id pada tanggal 30 Oktober 2023.

Ibrahim Anis, Al Mu’jam Al Wasith, Juz 2, Kairo: Dar Ihya’ At Turats Al ‘Arabiy, 1972.

Iman Jauhari, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho, 2021.

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho, 2022.

M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim: Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, Yogyakarta:UII Press, 2014.

M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al Qur’an, vol. 2, Jakarta: Lentera Hati, 2002.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Jakarta:Sinar Grafika, 2017.

Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi: Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta:Kencana, 2016.

Muhammad bin Isma’il al Kahlani, Subul As Salam, Juz 3, Mesir: Maktabah Musthafa Al Babiy Al Halabiy, 1960.

Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.

Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004

Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an: di Bawah Naungan Al Qur’an jilid 4, Terj. As’ad Yasin, dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid 5, Takhrij: Muhammad Nasiruddin al Abani, Jakarta:Cakrawala Publishing, 2008

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah dan Hukum Adat, (Banda Aceh: Naskah Aceh (NASA), 2018.

Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, terj. M. Abdul Ghoffar E.M. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2001.

Taqiy al Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al Husaini, Kifayatul Akhyar, Beirut: Dar Al Kutub al ‘Ilmiyah, 2001.

Wahbah az Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, jilid 6, terj. Abdul Hayyie al Kattani, dkk, (Jakarta : Gema Insani, 2011.

Wahbah Zuhaily, Al- Fiqih Jilid IV, Beirut: Dar Al- Fikr Al- Muashir, 2005.

Zubaidi, Zaiyad; yahya, faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.

Zubaidi, zaiyad; attusuha, riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.

Published
2024-03-06
How to Cite
Ramdani, R. (2024). ANALISIS PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) TERHADAP KEMASLAHATAN KELUARGA. HKAMUL SRAH: urnal 2 ukum eluarga an eradilan slam, 2(2), 46-70. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i2.3239
Section
Articles