PERLINDUNGAN ANAK JALANAN OLEH DINAS SOSIAL BANDA ACEH MENURUT QANUN NO 11 TAHUN 2008
Abstract
Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah/berkeliaran di jalanan atau tempat umum lainnya. Anak jalanan merupakan fenomena sosial di Kota Banda Aceh yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak terutama bagi pemerintah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakdan Qanun No 11 tahun 2008 tentang perlindungan anak pasal 8 menyatakan bahwa pemerintah Aceh dan pemerintah kebupaten/kota wajib memberikan perhatian, pembinaan, bimbingan, pengawasan,bantuan dan perlindungan terhadap pendidikan agama. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui apakah upaya yang dilakukan telah efektiv. Kedua untuk mengetahui bagaimana efektivitas perlindungan hukum terhadp anak jalanan di Kota Banda Aceh. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris dimana data primer menjadi acuan penelitian dalam menjawab beberapa masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, adapun upaya Dinas Sosial yaitu, melakukan sosialisasi melalui talkshow, koran, RRI dan menghimbau ke caffe-caffe, dan Dinas Sosial juga adakan operasi penertiban (Razia) anak jalanan setiap bulannya, bekerjasama dengan Lembaga lain yaitu Satpol-PP. Kedua, dalam pelaksanaan Qanun No 11 tahun 2008 tentang Perlindungan Anak dalam melindungi hak anak jalanan kurang efektif, hal ini dapat dilihat dari kenaikan jumlah anak jalanan setiap tahunnya.
References
Bangong Suyanto, Masalah Sosial Anak (Edisi Revisi), (Jakarta: Kencana Prenada, 2010).
Barda Nawawi, Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak,(Bandung: Mandar Maju. 2007).
Budiman, Indra, Nurdin Bakri, and Zaiyad Zubaidi. "PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN OLEH TUHA PEUT DI KOTA BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 2.2 (2022): 1-8
Depertemen Sosial RI, Petunjuk teknis Pelayanan Sosial Anak Jalanan, (Jakarta: Depertemen Sosial RI, 2005).
H. Muladi, Hak Asasi Manusia, (PT. Refika Aditama, Bandung 2005).
John Gray, Children are from Heaven, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (Jakarta:Balai Pustaka 2002).
Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.
Mauliza, Cut Nisa, Edi Darmawijay, and Zaiyad Zubaidi. "Kekuatan Hukum Saksi A De Charge Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Perspektif Hukum Islam." Sahifah: Jurnal Hukum Islam 1.1 (2023): 22-27.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004
Sa, Saifuddin, Zaiyad Zubaidi, and Zaidar Tinambunan. "UPAYA P2TP2A DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEDOFILIA." al-Rasá¿‘kh: Jurnal Hukum Islam 12.1 (2023): 40-59.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cet, 1, (Bandung: PT Refika Aditama, 2008).
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia (Jakarta: Rajawali, 2011).
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia (Jakarta: Rajawali, 2011).
Peter Davies, Hak-hak Asasi manusia, (Jakarta: Yayasan Obor, 1994).
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, (Bandung: Refika Aditama, 2010).
Zubaidi, Zaiyad, and Faisal Yahya. "Mediasi Perkara Harta Bersama di Pengadilan." (2023).
Zubaidi, Zaiyad, and Ali Abubakar. "PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 4.1 (2024): 79-96.
Zubaidi, Zaiyad, Arifin Abdullah, and Rina Maulidia. "Penanganan Kasus Anak Terlantar oleh DP3A Kota Banda Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak." Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak 11.2 (2022): 28-51.
Copyright (c) 2024 Safira Neldy, Muliadi, Jamhir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.