PENJATUHAN TALAK MELALUI MEDIA WHATSAPP DALAM TINJAUAN PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Abstract
Mekanisme talak dalam Undang-undang Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Hal ini bersesuaian dengan prinsip yangterdapat pada Undang-undang perkawinan angka 4 huruf e karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang behagia kekal dan sejahtera, maka 2, Menurut hukum Islam talak melalui media Online baik hanya berupa suara atau disertai dengan wujudnya pihak yang berkomunikasi dalam bentuk gambar (video call). Maka secara syariat talak tersebut dinyatakan sebagai talakyang sah, meskipun tidak ada wali dan tidak disampaikan langsung di hadapanisteri. Sedangkan talak melalui media media Online mayoritas ulama menegaskabahwa talak melalui media Online hukumnya sah, karena talak melalui media Online dapat diqiyaskan dengan talak melalui tulisan surat. Menurut hukumpositif sudah sejalan dengan pengaturan dalam hukum hukum Islam yangmengatur mengenai talak, yakni pengaturan dalam KHI bersumber dari hukum Islam.
References
Ahmad Ropei, Nusyuz Sebagai Konflik Keluarga dan Solusinya (Studi Pandangan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab ‘ Uqûd Al-Lujayn) Jurnal Al Hakam, Vol. 1.No. 1. 2021
Amad Zahro, Fiqh Kontemporer (Jakarta: Qah Media Kreatifa, 2017
Basalam, Nabila, Tidak Dapat menjalankan Kewajiban Hubungan “INTIM” Suami Istri Menyebabkan Perceraian menurut Hukum Islam, Jurnal Lex et Societatis, Vol 1. No. 1. 2013
Budiman, Indra, Nurdin Bakri, and Zaiyad Zubaidi. "PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN OLEH TUHA PEUT DI KOTA BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 2.2 (2022): 1-8.
Budhy Prianto dkk, Rendahnya Komitmen dalam Perkawinan Sebagai Sebab Perceraian, Jurnal Komunitas, Vo. 5, No. 62, 2013
Hafidhul Umami, Akurasi Whatsapp Sebagai Media Untuk Menjatuhkan Talak, Jurnal Pikir, Vol.3. No. 2017
Husin Anang Kabalmay, Kebutuhan Ekonomi dan Kaitannya dengan Perceraian (Studi Atas Cerai Gugat di Pengadilan Agama Ambon), Jurnal Tahkim, Vol. XI.No. 1, 2018
Sa, Saifuddin, Zaiyad Zubaidi, and Zaidar Tinambunan. "UPAYA P2TP2A DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEDOFILIA." al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 12.1 (2023): 40-59.
Husnul mahmudah, dkk, Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komperatif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol 2, No 1, Maret 2018
Husnul Yaqin, Keabsahan Perceraian yang Dilakukan dengan Pesan Melalui Media Telepon, Jurnal Mimbar Keadilan, Vol.12. No. 2, 2020
Inpres nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Jamal, Irwansyah Muhammad; Zubaidi, Zaiyad. Rice Fields Management Agreement System In Aceh Besar (Study of Engagement Patterns and Sharing of Harvest Results). Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 2023.
Linda Azizah, Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Hukum, Vol. X. No. 4, 2012
Rizki, Ahmad, Agustin Hanapi, and Zaiyad Zubaidi. "PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 3.2 (2023): 46-74.
Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship of Property Obligations of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023.
Mauliza, Cut Nisa, Edi Darmawijay, and Zaiyad Zubaidi. "Kekuatan Hukum Saksi A De Charge Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Perspektif Hukum Islam." Sahifah: Jurnal Hukum Islam 1.1 (2023): 22-27.
Muslim Zainuddin, dkk. Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomer:0163/Pdt.G/2016/MsBna) Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Volume 2. No.1 Januari-Juni 2018
Trisnani, Pemanfaatan Whatsapp Sebagai Media Komunikasi dan Kepuasan dalam Penyampaian Pesan di Kalangan Tokoh Masyarakat, Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika, Vol. 6.No. 3, 2017
Copyright (c) 2024 Intan Amelia Putri, Agustin Hanapi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.