PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PIHAK PENJUAL DENGAN PROVIDER SHOPEE MENURUT PERSPEKTIF IJÃRAH BI AL-MANFA’AH

Suatu penelitian tentang Kontrak Kerja

  • Syawalianita Nurfitri Yumni UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY, BANDA ACEH
  • Husni Mubarrak UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY, BANDA ACEH
  • Gamal Achyar UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY, BANDA ACEH
Keywords: perjanjian kerjasama, penjual dan Shopee, Ijãrah Bi Al-Manfa’ah

Abstract

Shopee sebagai aplikasi yang bergerak dibidang jual beli online dan dapat diakses secara mudah dengan menggunakan smartphone. Shopee akan menyediakan dan menawarkan berbagai macam produk-produk fashion hingga produk untuk kebutuhan sehari-hari. Praktik sewa-menyewa antara penjual dengan Shopee terjadi secara otomatis karena hanya sebatas pembukaan toko tanpa adanya biaya sewa, sedangkan syarat ijârah adalah adanya upah/ujrah (harga sewa) yaitu nilai harta yang dikeluarkan sebagai pengganti manfaat dari barang. Pada kenyataannya membuka toko dalam merketplace online Shopee tidaklah gratis, karena para penjual yang menjual barang dagangannya harus bersedia mengikuti segala ketentuan yang dibuat oleh pihak Shopee, yaitu penahanan uang selama beberapa waktu sampai adanya konfirmasi dari pembeli. Pertanyaan penelitian pada skripsi ini adalah Bagaimana klausula Perjanjian yang Disepakati oleh Pihak penjual sebagai Online Shop dengan Shopee. Apakah perjanjian kerjasama antara pihak penjual dengan Shopee telah sesuai dengan perspektif akad ijârah bi al-manfa’ah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan dengan cara wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama antara penjual dan Shopee dibuat secara sepihak oleh Shopee. Penjual dan pihak Shopee melakukan akad sewa menyewa ijârah. Karena terdapat upah atau imbalan melalui penahanan atau peminjaman uang di dalam rekening bersama ataupun Shopee Pay. Pihak Shopee juga tidak bisa mengakui bahwa transaksi dalam Shopee sepenuhnya gratis. Karena Shopee meminjam uang penjualan yang ditahan selama beberapa waktu untuk memberikan subsidi gratis ongkos kirim dan promo menarik lainnya untuk menarik minat pengguna Shopee.

Published
2021-10-27
How to Cite
Nurfitri Yumni, S., Mubarrak, H., & Achyar, G. (2021). PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PIHAK PENJUAL DENGAN PROVIDER SHOPEE MENURUT PERSPEKTIF IJÃRAH BI AL-MANFA’AH: Suatu penelitian tentang Kontrak Kerja. l-qtishadiah: urnal ukum konomi yariah, 1(1), 1-22. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v1i1.1395