EMBEZZLEMENT IN THE KUHP AND ISLAMIC LAW
Study of the Criminal Code and Islamic Law
Abstract
KUHP dan Hukum Islam melarang dan mengharamkan tindak pidana penggelapan, karena mengganggu dan mengambil hak orang lain secara tidak sah. Namun praktik tindak pidana pengelapan ini masih saja terjadi di kalangan, baik oleh oknum pejabat atau rakyat biasa. Untuk mencegah tindak pidana penggelapan ini, baik dalam KUHP dan hukum Islam mengatur dan menetapkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan Dalam KUHP diatur secara rinci pada pasal 372,373, 374 dan 375. Konsep hukum Islam tentang tindak penggelapan ada empat yaitu ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Yang pada masing-masing jarimah tersebut memiliki hukuman yaitu ghulul hukumannya dibakar hartanya serta dipukuli orangya, ghasab hukumannya mengembalikan barang yang sebanding dengannya, sariqah hukumannya dipotong tangan apabila yang diambil sudah mencapai nisab, khianat hukumannya dapat dijatuhi hukuman mati dalam beberapa kasus, seperti murtad, pemberontakan terhadap negara dan lari dalam medan perang. Di antara keempat kriteria penggelapan di atas, yang sesuai dengan tindak pidana penggelapan adalah al-ghulul. Ketentuan al-ghulul/penggelapan dan hukumannya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh penguasa dengan memperhatikan kemaslahatan dan harus merujuk nash yang umum, karena pada dasarnya tidak ada nash secara khusus tentang tindak pidana penggelapan.
References
Arsil, “Menjawab Pertanyaan Penggelapan dan Penipuan”. Diakses melalui http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ceb3048897ea/penggelapan-dan-penipuan, tanggal 10 Desember 2017.
Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus, Jakarta:Visi Media, 2011
Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta : Kencana, 2014
Misran, Rajam Dalam Qanun Jinayat Aceh, Jurnal Justisia, Vol. 2, No. 2 Tahun 2017
Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Terj.kahar Mansyhur), Kuala Lumpur : Victori Agencis, 2001
M. Dipo Saputra Lubis, ”Perbandingan Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Islam’’, Jurnal Univ.Sumatra Utara, Medan, 2013
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana,Bandung: Alumni, 1986
Adani Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cet 6, Bandung: PT Eresco, 1989
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2005
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Subekti,Kamus Hukum, Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 1982
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006
Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Cet ke-5, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Muhammad Zubair, Ushul Fiqh, Jilid-I, (Jakarta: Muhammadiyah,t,t,) hlm. 19.
Anwar Harjono, Indonesia Kita: Pemikiran Berwawasan Iman Islam, (Jakarta: Gema Insani, 1995
Sudarto, Hukum Pidana, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, 1997
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu, Jakarta: Sinar Grafika:2014
M.Nurul Irfan, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, cet ke-1, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, 2009
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Syekh H. Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Ahkam, Jakarta: Kencana, 2006
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 4 Jakarta: Pena Pundi Aksara
Muhammad nur kholis Setiawan, Djaka Soetapa, Meniti Kalam Kerukunan Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010