ANALISIS PUTUSAN HAKIM NO. 319/PDT.G/2017 PADA GUGATAN WANPRESTASI UNTUK PELAKSANAAN KONTRAK MURABAHAH BI AL-WAKALAH

Di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh

  • Muhammad Maulana
Keywords: Wanprestasi, Kontrak, Murabahah, Al-Wakalah

Abstract

Penerapan murabahah bi al-wakalah yang dilakukan oleh bank BRI Syariah cabang Banda Aceh telah menimbulkan persengketaan disebabkan pihak nasabah tidak menerima sepenuhnya perwakilan untuk pembelian rumah yang telah diwakalahkan pada akad pembiayaan. Hal tersebut telah menimbulkan konflik antara pihak bank,  nasabah dan developer terjadi permasalahan. Adapun tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk  meneliti pendapat hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh putusan No.319/Pdt.G/2017 dalam menolak gugatan pengggugat dan juga menolak eksepsi tergugat, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam gugatan wanprestasi pada pembiayaan murabahah bi al-wakalah pada BRI Syariah KCP Banda Aceh. Untuk mendapatkan data yang objektif serta valid, penulis menggunakan desain penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, jenis penelitiannya kualitatif (qualitative research), secara eksklusif (content analysis) dan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Hasil dari penelitian penulis yaitu pada proses persidangan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menolak gugatan tergugat disebabkan tidak terbukti pihak tergugat melakukan wanprestasi dan secara tegas menolak seluruh tuntutan pihak penggugat atas perjanjian pembiayaan murabahah bi al-wakalah telah dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak tergugat, dan seluruhnya sesuai dengan kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian tersebut. Namun dalam putusan ini ada bagian yang tidak terungkap terutama pada alasan pihak tergugat yang secara langsung telah menyalurkan pembiayaan tahap kedua kepada pihak developer seharusnya berdasarkan akad perjanjian pencairan tahap kedua tersebut tetap harus dilakukan pihak nasabah debitur. Dengan demikian putusan yang dibuat majelis hakim ini masih perlu ditinjau ulang terutama mengungkap fakta terjadinya pentransferan dana tahap kedua langsung kepada pihak developer sebelum rumah yang diorder nasabah debitur selesai dibangun dan diserahkan kepada pihak penggugat.

References

Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, & Sapiudin Shidiq, Fiqh Mualamah, cet.5 (Jakarta: Prenadamedia Group, 2010).
Ali Amin Isfandiar, Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybrid Contact Model dan Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Penelitian, Vol. 10, No. 2 (November, 2013)
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Indonesia, 2008)
Asra Febriani, Hybrid Contract Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, 2021
Binti Nur Asiyah, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Teras, 2014)
Burhan Bungen, Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).
Dwi Suwiknyo, Kompilasi Tafsir Ayat-ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2010)
Elidawaty Purba, dkk, Metode Penelitian Ekonomi, (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021).
Hazar Kusmayanti “Tindakan Hakim Dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Akta Perdamaian Kajian Putusan Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal” Vol. 14, jurnal: Yudisial, 1 April 2021.
Helmi Karim, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Hodari Nawawi, Metodologi Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2005).
Imam Mustofa, Fiqih Mu‟amalah Kontemporer, (Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro, 2014)
Muhammad, Bisnis Syariah : Transaksi dan Pola Pengikatannya, (Depok: Raja Grafindo, 2018)
Muhammad Siddiq, Buku Pedoman Penulisan Skripsi, (Banda Aceh: Fakultas Syariah dan HukumUIN Ar-Raniry, 2019).
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2011)
Najamuddin, Al-Uqud Al-Murakkabah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah, Jurnal Syariah, Vol. II, No. II (Oktober 2013)
Nevi Hasnita, Konsep MultiAkad (Hybrid Contract) Dalam Kajian Fikih Muamalah Kontemporer, (Banda Aceh: Percetakan Bandar di Lamgugop, 2021)
Nurus Sa’adah, “ Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2013-2017 ( Berbasis Nilai Keadilan )“. Skirpsi, (Surakarta, Hukum Ekonomi Syariah IAIN Surakarta, 2017).
Salim H.S, “Hukum Kontrak: Teori & Penyusunan Kontrak”, Cet II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
Siti Faridah Abd Jabbar, “Sharia-Comliant Financial Instrument: Principles and Practice”, Company Lawyer, Comp. Law 30 (6), 176-188, 2009.
Sri Nurhayati-Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2014)
Suhardi, Prosedur Pelaksanaan Murabahah dalam Usaha Kecil dan Menengah di Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya, (Surabaya: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya, 2013)
Teuku Abdul Manan, Mahkamah Syar’iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional, Cet. I (Jakarta: Kencana, 2018)
Umirahayusari, “Analisis Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Murabahah Di Peradilan Agama Makassar Tahun 2019-2021”, Skripsi, (Makassar: Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar, 2022).
Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, (Jakarta: Raja Grafindo 1996)
Syariah, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009)
Yosi Aryanti, Multi Akad (al-Uqud al-Murakkabah) di Perbankan Syariah Perspektif Fiqh Muamalah, Jurnal Ilmiah Syariah, Vol. 15, No. 2 (Juli-Desember, 2016)
Yusrizal Efa Laela Fakhrizal Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh dihubungkan dengan Sistem Peradilan di Indonesia, Pustaka Unpad (2014), diakses pada tanggal 30 Maret 2013.
Zaki Fuad Chalil, Melihat Syariat Islam dari Berbagai Dimensi, (Banda Aceh: Katalog Dalam Terbitan, 2007.
Published
2024-06-25
How to Cite
Maulana, M. (2024). ANALISIS PUTUSAN HAKIM NO. 319/PDT.G/2017 PADA GUGATAN WANPRESTASI UNTUK PELAKSANAAN KONTRAK MURABAHAH BI AL-WAKALAH : Di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. l-qtishadiah: urnal ukum konomi yariah, 5(1), 15-34. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v5i1.4620

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'