RESPONSIBILITAS PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TERHADAP MEKANISME HARGA

Analisis tentang Proteksi Harga Pala dalam Perspektif Hukum Islam

  • Fakhrurrazi M. Yunus
  • Silvi Mustika Rani
Keywords: Tanggung Jawab Pemerintah, Proteksi Harga Pala, Hukum Islam

Abstract

ABSTRAK

Penetapan harga merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Aceh Selatan untuk meningkatkan kesejahteraan perekonian masyarakat, Ketika perekonomian masyarakat merosot yang diakibatkan harga pala menurun, maka pihak pemerintah memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan. Metode penetapan harga ini tidak dilarang di dalam Islam dengan ketentuan harga yang ditetapkan oleh pihak pemerintah tidak menzalimi antara penjual dan pembeli. Hal ini menjadi permasalahan dan tujuan dalam penelitian yaitu bagaimana fluktuasi harga pala dan pengaruhnya terhadap petani pala di kabupaten Aceh Selatan, tingkat intervensi pemerintah kabupaten Aceh Selatan dalam memproteksi harga pala yang di tinjau menurut hukum Islam serta tingkat keberhasilan pemerintah kabupaten Aceh Selatan dalam menetralisir harga pala. Untuk mencapai tujuan penelitian, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan sedangkan data sekunder melalui penelitian perpustakaan. Dari hasil penelitian dapat diketahui harga pala memiliki peran yang sangat penting bagi pentani Aceh Selatan. Fluktuasi harga pala terjadi pada tahun 2014 sampai tahun 2018, pada saat harga pala tinggi perekonomian masyarakat bisa terpenuhi bukan hanya kebutuhan pokok, bahkan kebutuhan sekunder begitu juga sebaliknya menurunnya harga pala, masyarakat kehilangan sumber pendapatan dan mengalami kemiskinan. Pemerintah tidak bisa intervensi harga dalam pasar karena tergantung kepada permintaan dan penawaran serta kerelaan antara penjual dan pembeli. Tingkat keberhasilan yang dilakukan pemerintah kabupaten Aceh Selatan sedikit banyaknya sudah berhasil, seperti membasmi penyakit pala sehingga produksi menjadi lebih baik, bersosialisasi dengan masyarakat dan membentuk Lembaga Ekonomi Masyarakat

References

Adiwarman Azwar Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Kedua. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004.
Adiwarman A. Karim. Ekonomi Mikro Islami Edisi Ketiga. Jakarta: RajaGrafindo,.2007.
Adiwarman Azwar Karim. Edisi Ketiga Sejaran Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: RajaGrafindo. 2004.
Adiwarman, A. Karim. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press. 2001.
Bashu swastha dan Irawan. Manajemen Pemasaran Moder. Yogyakarta: Liberty.2005.
Eko Suprayitno. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. (Malang: UIN-Malang Press, 2008.
Hasil Wawancara dengan Ruslam. Petani pala, tanggal 20 februari 2019 di Gampong Jambopapeun, Kec. Meukek. Aceh Selatan.
Hasil wawancara dengan Yulizar,SP,MM. Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan, tanggal 18 Februari, tapaktuan, Aceh Selatan.
Nasrun Haroen. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2007.
Kutipan Ibnu Khaldun yang di kutip oleh Muhammad, Shabri Abdul Madjid,.Ekonomi Islam Kontemporer. Jakarta: LAZNAS BMT. 2004.
Nurul Huda, Khamim Hudori, Rizal Fahlevi, dkk. Pemasaran Syariah Teori dan Aplikasi. Jakarta: Kencana. 2017.
Prahama Rahardja dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi Mikro Suatu Pengantar Edisi Ketiga. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2006.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam,. Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2011.
Sadono Sukino. Mikro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013.
Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah, Jilid 3, (Terj. Oleh Asep Sobari). Jakarta: Al-‘I’tishom. 2008.
Published
2020-12-23
How to Cite
M. Yunus , Fakhrurrazi, and Silvi Mustika Rani. 2020. “ESPONSIBILITAS EMERINTAH ABUPATEN CEH ELATAN ERHADAP EKANISME ARGA nalisis entang roteksi arga ala alam erspektif ukum slam”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 1 (2), 133-49. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i2.1291.