TRANSAKSI JUAL BELI NON TUNAI ANTARA PETANI TAMBAK DAN PEDAGANG DALAM PERSPEKTIF AKAD BAI’ AL-DAIN
Suatu Penelitian di Kecamatan Nurussalam Aceh Timur
Abstract
Petani tambak di Kecamatan Nurussalam tidak mempunyai modal yang cukup untuk memulai usaha pertambakan sehingga mereka terpaksa berhutang kepada pedagang untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan meskipun mereka harus menerima persyaratan tertentu yang ditetapkan pedagang seperti tidak boleh menjual hasil panen kepada pihak lain dan harga penjualan yang mereka tetapkan lebih rendah daripada harga pasar. Adapun tujuan penelitian ini untuk menjawab permasalahan mengenai mekanisme transaksi jual beli non tunai antara pedagang dan petani tambak, penetapan harga yang dilakukan pihak pedagang terhadap hasil tambak, serta tinjauan akad ba’i al-dayn terhadap transaksi non tunai antara petani tambak dan pedagang. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis, data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli non tunai ini dilaksanakan dengan cara petani tambak yang kekurangan modal berhutang kepada pedagang berupa kebutuhan yang diperlukan dengan syarat mereka harus menjual seluruh hasil panen kepada pedagang sebagai salah satu langkah pengembalian utang dan kemudian hasil penjualan tersebut dipotong dengan jumlah utang yang ada dan sisanya diserahkan kembali dengan jangka tempo tertentu. Seluruh perjanjian yang dilaksanakan tidak ada bukti tertulis serta tidak menghadirkan para saksi sebagaimana yang dianjurkan dalam Islam. Terkait harga penjualan hasil panen ditetapkan langsung oleh pedagang dimana harga yang ditetapkan lebih rendah daripada harga di pasaran. Perbedaan harga tersebut mencapai Rp.1000-2000/Kg dan ini merupakan suatu bentuk kezaliman yang dilarang dalam Islam.
References
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Ahmad Khilmy Abdul Rahim, Asmadi Mohamed Naim, Zairani Zainol, “Aplikasi Bay’ Al-Dayn dalam Produk-produk Pembiayaan Perdagangan Antara Bangsa Islam”.Jurnal Syari’ah, Vol. 21, Jil. 21, 201.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Timur
Debdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,2002
Ida Friatna, Konsep Laba Dalam Sistem Ekonomi, Banda Aceh: peNA, 2012
Kamal Muchtar, Ushul Fiqh, Jilid 2, Jakarta: Bhakti Wakaf, 1995
Lukman Hakim, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Jakarta: Erlangga, 2012
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta, Kencana, 2012
Miru Ahmad dan Yodo sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Muhibbuddin,“Kredit: Suatu Kajian Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Al-Mizan, Vol. 13 No. 2, 2017
Siti Khadijah, Jual beli jagung secara non tunai di kalangan petani kecamatan blang jerango kabupaten gayo lues menurut konsep ba’i al-dain,Skripsi, Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry tahun 2018.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif dan R&D, Bandung, CV. Alfabeta, 2014
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5, Jakarta: Darul Fikri, 2011
Y.Sonafist, Utang Piutang dalam Perspektif Fiqih”.Jurnal Islamika, Vol. 15 No.1,2015.