SIAPKAH LEMBAGA KEUANGAN DI PROVINSI ACEH MENYONGSONG PERMBERLAKUAN QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH?

(Catatan Tahun 2020)

  • Azka Amalia Jihad Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Lembaga Keuangan Syariah, Qanun LKS, Aceh

Abstract

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan Lembaga keuangan dalam rangka untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan bingkai syariat Islam. Qanun LKS ini telah diundangkan pada Tanggal 4 Januari 2019. Maksimal tiga tahun setelah diundangkan Qanun LKS tersebut, maka semua Lembaga Keuangan di Aceh harus beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Hal ini menandakan bahwa pada Tanggal 4 Januari 2022, semua Lembaga Keuangan di Aceh sudah menjadi Lembaga Keuangan yang menjalankan kegiatan operasionalnya dengan prinsip syariah. Penelitian ini mengkaji tentang kondisi Lembaga Keuangan di Provinsi Aceh, peluang dan tantangan Lembaga Keuangan di Provinsi Aceh untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah, dan kesiapan Lembaga Keuangan di Aceh dalam menyongsong berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah. hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan di Aceh memiliki peluang dan tantangan dalam menyiapkan diri untuk menyambut berlakunya Qanun LKS ini. Lembaga Keuangan di Aceh dapat disimpulkan telah bergerak dengan baik dan siap menyongsong berlakunya Qanun LKS. Hal ini ditandai dengan telah dikonversikannya beberapa bank konvensional yang berada di Provinsi Aceh, diantaranya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA).

References

Akbar, Y. T. (2020, Maret 19). Kesiapan Lembaga Keuangan di Aceh Terhadap Qanun LKS. (A. A. Jihad, Interviewer)
Anggriyani, J. (2011). Kedudukan Qanun dalam Sistem Pemerintahan Daerah dan Mekanisme Pengawasannya. Jurnal Hukum, 322.
Arian Taga, K. N. (2019). Perkembangan Perbankan Syariah Sebelum dan Sesudah Spin Off. Tafaqquh, 78-111.
Arif, M. N. (2012). Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis. Bandung : CV Pustaka Setia.
BCA. (2020, Agustus 14). Aceh Akan Terapkan Qanun, Saatnya Kelola Finansial Bersama BCA Syariah. Retrieved from bca.co.id: https://www.bca.co.id/id/Tentang-BCA/Korporasi/Berita/2020/08/14/11/02/aceh-akan-terapkan-qanun-saatnya-kelola-finansial-bersama-bca-syariah
BNI. (2020, April 29). Retrieved from BNI.co.id: https://www.bni.co.id/id-id/beranda/berita/pengumuman/articleid/6821
BNI. (2020, April 29). Pengumuman FAQ Qanun LKS Aceh. Retrieved from https://www.bni.co.id/id-id/beranda/berita/pengumuman/articleid/6821
Budiono, A. (2017). PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. Jurnal Law and Justice, 54.
Early Ridho Kismawadi, Uun Dwi Al Muddatstsir. (2018). Persepsi Masyarakat Tentang Akan Dikonversikannya Bank Konvensional ke Bank Syariah di Aceh Studi Kasus di Kota Langsa. Ihtiyath, 136-148.
Fatwa DSN MUI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. (n.d.).
Firmansyah. (2020, Agustus 17). Kesiapan Perbankan Syariah dalam Menerapkan Qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018. (A. A. Jihad, Interviewer)
Husna, M. (2020). BRIsyariah Beri Kemudahan Masyarakat Konversi Simpanan dan Pembiayaan ke Syariah. Banda Aceh: Serambinews.com.
Jalal, A. (2019). Hitung Mundur Menuju Sistem Keuangan Syariah. Line Today.
MandiriSyariah. (2020, Mei 11). Dukung Qanun 11, Mandiri Syariah Perluas Jaringan Kantor Di Aceh. Retrieved from mandirisyariah.co.id: https://www.mandirisyariah.co.id/news-update/berita/dukung-qanun-11-mandiri-syariah-perluas-jaringan-kantor-di-aceh
Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.
Nurdin, R. (2018). Hukum Ekonomi Syari'ah: Substansi dan Pendekatan. Aceh Besar: Sahifah.
Nurhadi. (2018). Maqashid Koperasi Syariah. I-Economic, 159-180.
OJK. (2019, Juli 17). Retrieved from Snapshot Perbankan Syariah Indonesia Maret 2019: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Snapshot-Perbankan-Syariah-Indonesia-Maret-2019.aspx
OJK. (2020, Agustus 13). Roadmap Paasr Modal Syariah 2020-2024. Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Roadmap-Pasar-Modal-Syariah-2020---2024.aspx
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010.2010 Tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. (n.d.).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. (n.d.).
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. (n.d.). Aceh, Indonesia.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. (n.d.).
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. (2014). Aceh, Indonesia.
Ria, W. R. (2004). Konversi Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah Berdasarkan UU No.10 Tahun 1998. Hukum dan Pembangunan, 268-279.
Rifai, A. (2016). Urgensi Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Ekonomi Syariah Indonesia. Journal of Islamic Law Studies.
Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Sovia Hasanah, S. (2018, may 9). Klinik. Retrieved from HukumOnline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt59394de7562ff/arti-landasan-filosofis--sosiologis--dan-yuridis/
Sukarna, A. (2020, Agustus 20). Kesiapan Perbankan Syariah Menyongsong Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah. (A. A. Jihad, Interviewer)
Umam, K. (2013). Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. (2008).
Wahid, N. A. (2020, Agustus 17). Prof. . Banda Aceh, Aceh, Indonesia.
Published
2021-12-29
How to Cite
Jihad, Azka Amalia. 2021. “IAPKAH EMBAGA EUANGAN I ROVINSI CEH ENYONGSONG ERMBERLAKUAN ANUN EMBAGA EUANGAN YARIAH? (Catatan ahun 2020)”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 2 (2), 109-23. https://journal31.ar-raniry.ac.id/mudharabah/article/view/2657.