PERAN KPH WILAYAH V ACEH DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT MENURUT PERSPEKTIF MILK AL-DAULAH

(Suatu Penelitian di Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues)

  • Azmil Umur Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Peran KPH, Peningkatan Ekonom, Milk Al-Daulah

Abstract

Hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia maupun ekosistem alam. Namun, kenyataan di lapangan berbeda dengan peraturan yang telah diterapkan dimana terjadinya kerusakan di hutan lindung lebih tinggi dibandingkan dengan kerusakan hutan produksi, banyak nya penebangan liar (illegal loging) dan perambahan lahan yang menjadi penyebab utama kerusakan. Salah satu faktor utama adalah karena masalah ekonomi masyarakat sekitar hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak pereduksian dan penebangan liar di Kec. Pentan Cuaca Kab. Gayo Lues terhadap ekonomi masyarakat serta hambatan-hambatannya, bagaimana pengelolaan sumber daya ekonomi hutan lindung yang dilakukan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah V Aceh menurut konsep milk aldaulah, serta bagaimana upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya ekonomi yang dilakukan oleh (KPH) Wilayah V Aceh terhadap konservasi kawasan hutan lindung dan penindakan illegal loging. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dampak pereduksian yaitu pengurangan terhadap penebangan hutan memiliki dampak yang baik, akibat kerusakan yang dialami seperti perubahan iklim, terganggunya siklus air, mengakibatkan banjir dan erosi. Pengelolaan sumber daya ekonomi berdasarkan konsep milk al-daulah yaitu milik negara terhadap sesuatu yang terdapat di dalam wilayah yang tidak dapat dimiliki secara personal tanpa izin dari negara atau instansi tertentu. untuk meningkatkan ekonomi masyarakat perlunya kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia, agar mampu mengelola hutan yang terlanjur ditebangi dan ditanam kopi di kawasan hutan lindung, KPH berkerjasama untuk memberikan izin pengelolaan kepada masyarakat di Pantan Cuaca Kabupaten Gayo lues, dengan adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat serta melakukan penghijauan kembali terhadap hutan.

References

Ahsin Sakho Muhammad. Fiqh Lingkungan. (Jakarta: Conservasi Internasional Indonesia, 2006).
Ali Akbar, konsep dalam kepemilikan dalam Islam, Jurnal Usuluddin Uin-Suska, Vol. XVIII, No. 2, Juli 2012.
Ali Akbar. Konsep Kepemilikan dalam Islam. Jurnal Ushuluddin Uin-Suska, Vol. XVIII, No. 2, Juli 2012,
Ali Akbar. Konsep Kepemilikan dalam Islam. Jurnal Ushuluddin Uin-Suska, Vol. XVIII, No. 2, Juli 2012.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Gayo Lues.
Diakses melalui http://kph.menlhk.go.id. pada tanggal 25 Maret 2021, pukul 15:00 WIB. Diakses melalui http://kph.menlhk.go.id. Pada tanggal 25 Maret 2021, pukul 15:00 WIB.
Diakses melalui Http://Pusatkrisis.kemkes.go.id, pada tanggal 03 Maret 2021, pukul 09:00 WIB.
Harry Supriady, “Pengelolaan Hutan Lindung Oleh Masyarakat Adat Di Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung”, Skripsi, Universitas Sriwijaya Indralaya. 2019.
Hasil wawancara dengan Sri, Pegawai Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah V Aceh pada tanggal 19 Maret 2021, di Sangir Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues.
Hasil wawancara dengan Zainudin Sabri dan Syafi’i Kepala Desa Suri Musara dan Atu Kapur, pada tanggal 22 maret 2021, kecamatan Pantan Cuaca kabupaten Gayo Lues.
Hasil wawancara dengan Zainudin Sabri dan Syafi’i Kepala Desa Suri Musara dan Atu Kapur, pada tanggal 22 maret 2021, kecamatan Pantan Cuaca kabupaten Gayo Lues.
Hasil wawancara dengan Zulhamuddin Arbi, Kasi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah V Aceh pada tanggal 19 Maret 2021, di Sangir Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya Diseluruh Wilayah Republik Indonesia.
Kauzar Tariq K, “Efektivitas Pengawasan Kawasan Hutan Laposo Niniconang Kabupaten Soppeng Berdasarkan Undang Undang No.41 Tahun 1999”, Skripsi, Universitas Hasanuddin Makasar. 2016.
Milk diartikan sebagai pemilikan atas sesuatu, dan Daulah berarti Negara, maka Milk Al-Daulah dapat diartikan sebagai kepemilikan yang berwewenang untuk bertindak terhadap sesuatu atas kuasa Negara. Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Mualamat, (Jakarta: Kencana, 2010).
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Ibnu Majah Jilid 2, (Jakarta: Pustakaazzam, 2007). Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. Gaya Media Pratama, 2007).
Opik Taufik Mulyana, “Pengalihan Status Hutan Lindung Menjadi Hutan Industri Dalam Perspektif Hukum Islam”. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2009.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguassaan Tanah-Tanah Negara.
Putriana Mualim, “Peranan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH) Dalam Pengawasan Hutan Lindung”, Skripsi, Universitas Halu Oleo Kendari. 2019.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Supriadi, Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis, (Yogyakarta: UII Press, 2005).
Susi Susanti, “Peran Dinas Pertanian Dan Kehutanan Terhadap Pengawasan Hutan Lindung (Studi Kasus Desa Gunung Kijang Kecamatan Gununng Kijang Kabupaten Bintan Tahun 2014)”, Skripsi, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang. 2016.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 6, (terj. Abdul Hayyie al- Kattani), (Jakarta: Gema Insani, 2011).
Zurmi Nofrianti. Dampak Penebangan Liar Bagi Kehidupan Masyarakat Di Jorong Rumbai Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman. Jurnal Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumatera Barat Padang. 2015.
Published
2022-06-30
How to Cite
Umur, Azmil. 2022. “ERAN PH ILAYAH CEH ALAM ENINGKATKAN KONOMI ASYARAKAT ENURUT ERSPEKTIF ILK L-AULAH: (Suatu enelitian i ec. antan uaca ab. ayo ues)”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 2 (2), 174-92. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i2.2818.