TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI MAKANAN KEMASAN STYROFOAM

(Suatu Penelitian di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)

  • Dara Ainal M Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Jual Beli, UU No. 8 Tahun 1999, Kemasan Styrofoam

Abstract

Jual beli yang ideal adalah jual beli yang memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan hal lainnya yang berkaitan dengan jual beli. Dalam jual beli makanan menggunakan kemasan styrofoam diketahui bahwa styrofoam yang digunakan untuk membungkus makanan mengandung za-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penjual makanan di Kecamatan Syiah Kuala menggunakan bahan styrofoam sebagai kemasan makanan, dampak positif dan negatif penggunaan styrofoam pada kemasan makanan dalam aspek ekonomi dan kesehatan, serta tinjauan hukum Islam dan UUPK terhadap jual beli makanan kemasan styrofoam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang nantinya peneliti akan melakukan penelitian melalui lapangan ataupun kepustakaan, adapun teknik pengumpulan data yaitu melalui observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab pedagang makanan di Kecamatan Syiah Kuala menggunakan bahan styrofoam sebagai kemasan makanan ialah dari segi harga, kebersihan, kelaziman, dan kenyamanan. Dampak positif penggunaan styrofoam pada kemasan makanan dalam aspek ekonomi karena harganya yang murah sedangkan dampak negatif dari aspek kesehatan yaitu dapat membahayakan kesehatan konsumen dan menimbulkan berbagai penyakit. Ditinjau dari hukum Islam bahwa akad jual beli makanan kemasan styrofoam menjadi fasid karena tidak terpenuhinya salah satu syarat objek jual beli, yaitu harus dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan syari’at Islam yaitu tidak menimbulkan mudharat atau sesuatu yang membahayakan dan merugikan manusia. Makanan dapat terkontaminasi oleh zat-zat berbahaya yang terkandung dalam styrofoam dan mengakibatkan kerugian pada pembeli berupa dapat membahayakan kesehatan pembeli dan menimbulkan penyakit, sehingga tidak terciptanya kemaslahatan dalam transaksi jual beli. Transaksi jual beli tersebut melanggar UUPK pasal 4 huruf a dan pasal 8 ayat (1).

References

Abdul Munib, “Hukum Islam dan Muamalah (Asas-Asas Hukum Islam Dalam Bidang Muamalah).” Jurnal Penelitian dan Pemikiran Keislaman, 2018.
Abu Syhabudin, “Fiqh Muamalah Sebagai Prinsip Dasar Ekonomi Syari’ah (Kajian Surat An-Nisa Ayat 29).” Jurnal Pendidikan Islam, 2018.
Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana, 2003.
Aprilya Dwi Untari, Yuni Astuti, “Analisis Pengetahuan dan Sikap Mahasiswa Tentang Penggunaan Styrofoam”, Bio-Lectura: Jurnal Pendidikan Biologi, Vol. 7 No. 2, 2022.
Asmawati. “Konsep Makanan Dalam Islam, Kajian Fiqh Mu’amalah.” Jurnal Ilmiah Prodi Mu’amalah At-Tasyri’, 2018.
Burhanuddin, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikat Halal, Malang: UIN-Maliki Press, 2011.
Elvit Indirawati, Sukmawati, Yuliani Soerachman, "Hubungan Pengetahuan dan Sikap Penjual Makanan Online Terhadap Penggunaan Wadah Styrofoam di Wonomulyo" Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol. 5 No. 1, 2019.
Fandy Tjiptono, Strategi Pemasaran, Yogyakarta: Andi Offset, 1997.
Fathurrahman Djamil, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Izzah Al Mukminah, "Bahaya Styrofoam dan Alternatif Penggantinya" Majalah Farmasetika, Vol. 4 No. 2, 2019.
Ja‘far, Khumaidi Ja'far, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandar lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan IAIN Raden Intan Lampung, 2015.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1457
Lexy J Moeong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Raja Rosdakarya, 2000.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012.
Meutia Maulida Setiawan, Suparni, dan Tri Nurhayati, “Pengetahuan dan Sikap Masyarakat Terhadap Penggunaan Styrofoam Sebagai Wadah Makanan”, Jurnal Sehat Masada, Vol. 16 No. 1, 2022.
Moh. Rifa’i, Moh. Zuhri, Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, Semarang: CV Toha Putra, 2007.
Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Purnawati Nainggolan, Jumirah, Albiner Siagian, "Pengaruh Penyuluhan Terhadap Perilaku Pedagang Gorengan Tentang Bahaya Penggunaan Kertas Koran Bekas Sebagai Kemasan Gorengan Di Daerah Asrama Haji Medan" Jurnal Gizi Kesehatan Reproduksi dan Epidemiologi, Vol, 1 No. 2, 2012.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Sofwan Hariady, M. Amien Fauzie, Sukarmansyah, “Kajian Eksperimental Kemampuan Daya Hantar Kalor Campuran Styrofoam, Kulit Jengkol dan Semen Putih Sebagai Alternatif Bahan Isolator” Jurnal Desiminasi Teknologi, Vol. 2 No. 2, 2014.
Suhrawardi K Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 1 Ayat (5)
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al Islam Wa Adillatuh, Damaskus: Dar Al-Fikr Al Mu’ashir, 2005.
Published
2023-06-30
How to Cite
Ainal M, Dara. 2023. “INJAUAN UKUM SLAM AN U O. AHUN 1999 ENTANG ERLINDUNGAN ONSUMEN ERHADAP UAL ELI AKANAN EMASAN TYROFOAM (Suatu enelitian i ecamatan yiah uala ota anda ceh)”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 3 (2), 12-29. https://journal31.ar-raniry.ac.id/mudharabah/article/view/3011.