TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SAWERIA DI YOUTUBE

(Analisis Perspektif Fiqh Muamalah)

  • Muhammad Hafid Siddiq Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Muslem Abdullah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Aulil Amri Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Praktik, Saweria, Youtube

Abstract

Platform Website dapat memudahkan masyarakat untuk bersedekah melalui gedget masing-masing, salah satunya seperti Youtube, menjadi salah situs yang paling banyak diakses baik sebagai penonton maupun sebagai content creator. Youtube juga telah banyak melahirkan orang-orang kaya lewat mengupload video, untuk menutupi pendapatan yang turun banyak para content creator menggunakan crowdfunding agar bisa mendapatkan pendapatan donasi online dengan mencatumkan link donasi di deskripsi video yang mereka buat. Saweria hadir sebagai website crowdfunding untuk penggalangan dana dan berdonasi secara online yang sedang banyak digunakan para YouTuber di live streaming mereka di YouTube. Mudahnya menggunakan akses Saweria bisa menimbulkan masalah juga kedepannya apabila salah digunakan.  Tujuan dari kegiatan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui aspek Fiqh Muamalah terhadap praktik Saweria di YouTube, serta untuk mengetahui pengaturan ideal mengenai praktik Saweria di YouTube. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan melakukan penelitian menggunakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dalam transaksi crowdfunding sulit diketahui apakah penerima dana adalah orang dalam keadaan seperti yang digambarkan. Begitupula profil perusahaan apakah fiktif atau benar. Peluang adanya transaksi yang menggunakan identitas bukan identitas sebenarnya sangat dimungkinkan, Peluang adanya transaksi yang menggunakan identitas bukan identitas sebenarnya sangat dimungkinkan. Jika demikian terbuki maka akad menjadi tidak sah.

References

Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar dkk, Ensiklopedia FiqhMuamalah Dalam Pandangan 4 Madzhab, terj. Miftahul Khairi,(Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2004),
Abdurrazzaaq Ash-Shan’ani, Musnaf Abdurrazzaq, jilid 1 (Beirut: Al-Maktab
Al-Islami, t.t.), 289. Lihat pula dalam Ibnu Hajar al-‘Asqolani, Bulughul Maram, jilid 2
(Irfan Maulana Hakim), (Bandung: PT Mizan Pustaka), 2010),hlm. 316.
Ahman Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm.65.
Chairum Pasaribu, Perjanjian dalam Islam, (Jakarta: SinarGrafika, 1994), hlm.52
Fachrurazi, Terjemah Sunan An-Nasa’i, jilid 3 (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006), hlm. 455.
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pembiayaan Ijarah NO: 09/DSN-MUI/
IV/2000.
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pembiayaan IjarahNo.09/DSN-MUI/IV/2000
Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/III/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa.
Gafuri, R,Dampak Sedekah Bagi Perkembangan Usaha,IAIN Palangka Raya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, 2020, hlm. 56
Ghufron A.Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT.Raja GrafindoPersada, 2002), hlm.182.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2002), h.113-114
http://www.salamdakwah.com (diakses 28 Juni 2022)
https://saweria.co/terms (diakses 7 Juni 2022).
Indra, 2014. The Rout Of OJK in Promoting Financing For Innovative and Creative Business Activities, disampaikan di Seminar Internasional “Crowdfunding, Alternative Funding For Creative Business”, Jakarta.
Mardani, Fiqih Mu’amalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, hlm 17
Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqh Lima Madzhab (Jakarta: Lentera, 2010),
122-154. Bandingkan pula dalam Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syaf’i, PenerjemahMuhammad Aff dan Abdul Hafz, Judul Asli: Al-Fiqhu Asy-Syaf’i Al-Muyassar, Cet.I (Jakarta: Al-Mahira, 2010), hlm.37.
Paul Belleflame, dkk., 2010. Crowdfunding : An Industrial Organization Perspective, dipublikasikan di seminar workshop “Digital Business Models : Understanding Strategies', hlm. 1 - 2.
Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Syariah dan Kedudukan dalam Tata Hukum
Perbankan Indonesia, Cet. I (Jakarta: PT Pustaka Utaman Grafti, 1999), hlm. 70-71.
Published
2023-06-30
How to Cite
Hafid Siddiq, Muhammad, Muslem Abdullah, and Aulil Amri. 2023. “INJAUAN UKUM SLAM ERHADAP RAKTIK AWERIA I OUTUBE: (Analisis erspektif iqh uamalah)”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 3 (2), 30-48. https://journal31.ar-raniry.ac.id/mudharabah/article/view/3016.