ANALISIS KEBERADAAN UNSUR GHARAR DAN TADLIS PADA OPERASIONAL MEMBER CARD DALAM JUAL BELI

(Studi Kasus Pada Perusahaan Rabbani Cabang Banda Aceh)

  • Putroe Salsabila Mauza Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Member Card, Gharar, Tadlīs

Abstract

Rabbani cabang Banda Aceh merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fashion yang menerapkan sistem belanja keanggotaan atau member card. Dalam pelaksanaanya konsumen yang ingin menjadi member wajib membayar uang pendaftaran awal dan juga harus membayar perpanjangan member card saat masanya telah habis. Transaksi semacam ini akan sangat rentan dengan unsur yang di larang dalam muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah operasional dan cara kerja member card Rabbani Banda Aceh dan juga keabsahan operasional member card Rabbani ditinjau dari keberadaan unsur gharar dan tadlīs. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, data diperoleh dari hasil wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa praktik operasional member card, peserta harus membayar uang pendaftaran sebesar Rp.50.000,- bagi member global dan Rp.10.000,- bagi member pelajar dan akan mendapatkan diskon 10% setiap pembelanjaan berlaku selama satu tahun. Member harus membayar Rp.25.000 untuk memperpanjang kartunya. Ditinjau dari unsur gharar dan tadlīs, praktik penggunaan member card di Rabbani tidak terdapat unsur tadlīs, akan tetapi ada unsur gharar dalam tambahan biaya saat memperpanjang member card. Unsur gharar dalam pelaksanaan member card di Rabbani Banda Aceh terjadi pada pembatasan diskon member pelajar yang hanya di diskon pada kerudung saja dan juga ketidakjelasan informasi diskon di luar member yang tidak diketahui oleh konsumen member card sehingga member tidak dapat memanfaatkan membernya

References

Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Seleka Ekonomi Islam Kontemporer,Cirebon: Alfabeta, 2010.
Al-Imam Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Ṣaḥīḥ Muslim, Hadis No.2783.
Anshori, Abdul Ghafur, Perbankan Syari’ah di Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University, 2007.
Atang. Abd. Hakim, Fiqh Perbankan Syari’ah, Bandung: Refika Aditama, 2011.
Bagong Suyanto dkk, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Kencana, 2005.
Cholid Narbuko dan Abu Achmad, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, Cet.8, 2007.
Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta: Lembaga Percetakan Departemen Agama RI, 2021.
Divisi Fiqh OKI, Majma’ al-Fiqh al-Islāmī, No.127(1/14) tahun 2003.
Dwi Oktaviani ”Pemberian Potongan Harga Dengan Menggunakan Kartu Member Dalam Transaksi Jual Beli Di Grosir Batik Yudistira Yogyakarta Di Tinjau Dari Hukum Islam Dan Undang Undang Perlindungan Konsumen, Skripsi UIN SUKA Yogyakarta:2015.
Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor: PT. Berkat Mulia Insani, 2013.
Ghazaly, Abdul Rahman dkk. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Hasby, Azam. “Perjanjian Kartu Kredit Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi.Purwokerto: STAIN Purwokerto, 2010.
Hindarto dan Peter Daud, Hubungan Relationship Marketing dengan Loyalitas Pelanggan Ritel. Jurnal JIBEKA, Vol. 7 No. 3, Agustus 2013.
https://www.rabbani.co.id diaskes pada tanggal 30 desember 2021.
https://www.wikipedia.org/wiki/rabbani, diaskes pada tanggal 1 januari 2022. Husain Shahatah dan Siddiq Muh. Al-Amin Ad-Dhahir, Transaksi Dan Etika Bisnis Islam, (Terj. Saptono Budi Satryo Dan Fauziah R.), Jakarta: Visi Insani, 2005.
Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i. Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayat Al-Muqtashid (Terj. Syaikh Muhammad Wa’iz, Dr. Muhammad Khadhrah), Jakarta: Akbar Media, 2003.
Idris, Hadis Ekonomi Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Lokita Galih Cardiani, “Praktek Penggunaan Member Card Dalam Transaksi Jual Beli Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Toko Shinta Fashion Mart Purwokerto)”, Skripsi IAIN Purwoekerto: 2016.
Lubis K, Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam, Cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2004. Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ciawi: Penerbit Ghalia Indonesia, 2005.
Melva Noviana “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Penggunaan Member Card Dalam Transaksi Jual Beli”, Skripsi UIN Sulthan Taha Saifuddin ; Jambi 2018.
Misbahud Dauri,“Skripsi Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Penggunaan Member Card Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Kasus Di Toko Baju Tulungagung)”, Skripsi UIN SUKA Yogyakarta:2013.
Mujahidin dan Ahmad, Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Qadratillah, Meity Taqdir, Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pelajar, Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2011.
Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah, Bandung: Pusaka Setia, 2001.
Rasjid dan Sulaiman, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), Bandung: Sinar baru Algensindo, 1994.
Saefuddin dan Anwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah (Terj. Nor Hasanuddin), Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al- Misbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian al- Qur’an, Cet. Ke- 1. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Syarifuddin dan Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008.
Yenisa Destrihani,Praktek Pemberlakuan Member Card Dalam Transaksi Jual Beli Di Tinjau Dari Etika Bisnis Islam, Skripsi UIN SUKA Yogyakarta:2013.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Published
2023-06-30
How to Cite
Salsabila Mauza, Putroe. 2023. “NALISIS EBERADAAN NSUR HARAR AN ADLIS ADA PERASIONAL EMBER ARD ALAM UAL ELI (Studi asus ada erusahaan abbani abang anda ceh) ”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 3 (2), 66-88. https://journal31.ar-raniry.ac.id/mudharabah/article/view/3018.