ANALISIS PRAKTIK PEMBIAYAAN MODAL PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

(Suatu Penelitian pada PT. Permodalan Nasional Madani Aceh Besar)

  • Bismi Khalidin Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Rayhan Fadhillah. R Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Pembiayaan, Modal, Lembaga Keuangan Syariah

Abstract

Salah satu lembaga keuangan Syariah yang berkontribusi secara efektif meyalurkan pembiayaan modal usaha adalah PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). Praktik pembiayaan modal pada PNM Mekaar Syariah Aceh Besar menggunakan sistem tanggung renteng. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif dengan tehnik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh data yang dilaksanakan dengan terjun langsung ke lapangan terkait dengan fokus penelitian. Untuk mengumpulkan data, tehnik yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa dalam praktik pembiayaan modal yang dilakukan oleh PNM Mekaar ini tidak terdapat adanya jaminan. Apabila terdapat salah satu anggota yang tidak melakukan cicilan PKM (Pertemuan Kelompok Mingguan), maka anggota kelompok lainnya yang bertanggungjawab untuk melunasi cicilan tersebut. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap anggota kelompok menjadi jaminan bagi anggota yang lainnya dalam melunasi cicilan tersebut.

 

References

Andri Soemitro, Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2014).
Conny R. Semiawan, Metode Penelitian Kualitatif (Jakarta: Gramedia, 2010).
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Fakultas ekonomi, 2005).
https://www.pnm.co.id/business/pnm-mekaar di akses pada 16 Maret 2023.
Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, (Jakarta: Bina Aksara, 1987).
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001).
Muhammad Syarif Chaundry, Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012).
Muhammad Zuhri, Riba dalam al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada), 1996.
Muhammad, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah (Yogyakarta: PSEI, 2003).
Nana Syaodin Suknadinata, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Remaja Roadakarya, 2009).
Soejono Trimo, Pengantar Ilmu Dokumentasi, (Bandung: Remaja Karya,1989).
Udin Saripudin, “Sitem Tanggung Renteng dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal Iqtishadia, Vol. 6, No. 2, September 2013.
Published
2023-07-23
How to Cite
Khalidin, Bismi, and Rayhan Fadhillah. R. 2023. “NALISIS RAKTIK EMBIAYAAN ODAL ADA EMBAGA EUANGAN YARIAH: (Suatu enelitian ada T. ermodalan asional adani ceh esar)”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 4 (1), 16-27. https://journal31.ar-raniry.ac.id/mudharabah/article/view/3046.