ANALISIS PERSEPSI NASABAH TERHADAP PENGGUNAAN E BANKING PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) PASCA DIBERLAKUKAN QANUN NO 11 TAHUN 2018 TENTANG LKS DI KOTA BANDA ACEH

  • Ikhsan Fajri Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh
  • Hamzah Zainuri Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh
Keywords: Persepsi Nasabah, Penggunaan E Bankking, Qanun 11 Tahun 2018 tentang LKS

Abstract

Layanan elektronik banking atau E-Banking merupakan suatu inovasi terbaru yang sangaja dihadirkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bentuk komitmen pelayanan berbasis teknologi digital yang bertujuan untuk mempermudah nasabah di sektor perbankan. Layanan E-Banking telah memungkinkan nasabah BSI untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik antara lain ATM, phone banking, electronic fund transfer, internet banking maupun mobile, Instrumen ini tentu memberikan dampak yang sangat positif bagi pengguna jasa layanan BSI di Aceh pasca diberlakukan Qanun No 11 Tahun 2018 Tentang LKS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi nasabah terhadap kemudahan penggunaan E Banking dan mengetahui persepsi nasabah terhadap resiko-resiko yang dihadapi dalam penggunaan E-Banking pada PT. BSI pasca di berlakukan penerapan Qanun No 11 Tahun 2018 Tentang  LKS di Aceh. Metode penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan teknik penelitian studi kasus. Jenis data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini sangat bermanfaat serta dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan Lembaga Keuangan Syariah untuk melakukan mitigasi lebih cepat terkait dengan potensi risiko yang muncul baik pada tataran internal bank dan eksternal, hal ini mengingat masyarakat Aceh untuk saat ini sangat sensitive dengan bentuk layanan berbasis digital yang sering bermasalah diberikan oleh bank terhadap nasabah.

References

Abdullah Saeed,Menyoal Bank Syariah; Kritik atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis. Terj. Arif Maftuhi (Jakarta: Paramadina), 2014
Devita, Irma. 2008. hukum jaminan perbankan. Jakarta:
Fadhli. Pengaruh persepsi nasabah atas risiko, kepercayaan, manfaat, dan kemudahan penggunaan e-banking (studi empiris pada nasabah Bank umum di Kota Banda Aceh). Jurnal.2016
Fuady, Munir. 1995. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek.
Himani Sharma, Bankers' Perspectives on E-Banking and Its Challenges. : Evidance from North India”. The IUP Journal of Bank.2011.
Jehani. 2017. Pedoman Praktis Perjanjian. Jakarta: Visi Media.
Kamelo. 2014. Hukum Jaminan Fidusia suatu Kebutuhan yang didambakan. Bandung: Alumni Publisher.
Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta Pustaka Yustisia.
Rivai, Veithzal, Islamic Financial Management, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2008.
Suharini, Mieke, Persepsi Nasabah terhadap Penerapan Sistem Layanan Produk dan Jasa E-Banking (Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 2017)
Suharini, Persepsi Nasabah Terhadap Penerapan Sistem Layanan Produk dan Jasa EBanking. Jurnal Ilmu Administrasi dan Orhganisasi, Bisnis & Birikrasi, Vol. 15, No. 3, SeptemberDesember 2008
Kottler, Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Control. (Jakarta: Prenhallindo,1997)
Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah : Panduan Teknis Pembuatan Akad/ Perjanjian Pembiayaan pada Bank Syariah,Yogyakarta : UII Pres, 2009.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, (Jakarta: OJK, 2016)
Rajawali. Soekanto, Soerjono. 2009. Metode Penelitian hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Subekti. 1992. Arbitrase Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita. Sunaryo. 2014. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Rina Fiati (2016), Strategi Pengembangan Jaringan Usaha UMKM Pigura Kaligrafi Memasuki Pasar Ekspor, Vol. (5), No. 1.
Suparman, Eman. 2004. Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan. Jakarta: Tatanusa.
Supianto. 2015. Hukum Jaminan Fidusia, Prinsip Publisitas Jaminan Fidusia. Jakarta: Garudhawaca.
Wulandari, A. S, dkk. 2008 Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Published
2023-07-28
How to Cite
Fajri, Ikhsan, and Hamzah Zainuri. 2023. “NALISIS ERSEPSI ASABAH ERHADAP ENGGUNAAN ANKING ADA T. ANK YARIAH NDONESIA (BSI) ASCA IBERLAKUKAN ANUN O 11 AHUN 2018 ENTANG KS I OTA ANDA CEH”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 4 (1), 98-108. https://journal31.ar-raniry.ac.id/mudharabah/article/view/3289.