SETTLEMENT OF PROBLEM FINANCING AFTER THE COVID-19 PANDEMIC AT BANK SYARIAH INDONESIA, BANDA ACEH

  • Astriyanthi Rangkuti Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia
Keywords: Akad, Bank Syariah Indonesia, Banda Aceh, Financing, Settlement

Abstract

This research examines the Analysis of Troubled Financing Restructuring and the Urgency of Post-Covid-19 Agreement Renewal at BSI Aceh. The purpose of this research is to find out the implementation of post-covid-19 problem financing restructuring at Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh Branch, and to find out the urgency of renewing the post-covid-19 financing contract at BSI Aceh, to find out the Handling of Post-Covid-19 Financing Restructuring at BSI Aceh. This research uses a qualitative method with a descriptive approach. The research took place at BSI Aceh branch. The data sources used in this research are primary data sources and secondary data sources. The data collection methods used are observation, interviews, and documentation. The data analysis technique used in this research is descriptive analytical technique. The results showed that BSI in Aceh in providing financing restructuring to customers due to the Covid-19 Pandemic is based on Financial Services Authority Regulation Number 16/POJK.03/2014, which can only be given to customers who have difficulty fulfilling their obligations to the bank due to their business being affected by Covid-19. The stages of restructuring are rescheduling, re-conditioning and re-structuring. All these stages are carried out in order to fulfil the purpose of the initial contract of a customer with the bank, namely to give birth to a legal effect or mutual intention that is intended and which the parties want to realise through making a contract.

References

DISKUSIKAN, GEYS. Restrukturisasi pembiayaan sebagai upaya penanganan pembiayaan bermasalah pada bank syariah. Diss. UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2012.
Chandra, Rendika. Analisis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Permasalahan di Kantor Pusat Bank Aceh Syariah. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2019.
Dahlan Siamat. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: LPFE UI, 2005.
Djamal, M. Paradigma Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:Perpustakaan Mahasiswa. 2015.
Djamil, Faturrahman. Penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta. Panduan praktis untuk menulis tesis. Cirendeu: PT Wahana Kordofa. 2018.
Fauziah, Nur Dinah. "Restrukturisasi sebagai salah satu upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah." Al-'Is: Jurnal Syariah dan Hukum Islam 3.3 (2018): 168-178.
Hakim, Atang Abd. Fiqh Perbankan Islam. Bandung: PT Refika Aditama. 2011.
Harmoko, Irfan. "MEKANISME RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH Irfan Harmoko, SE.I., MM." Jurnal Qawanin 02 (2018): 61–80.
Hasan, Nurul Ichsan. Perbankan Islam: Sebuah Pengantar. Ciputat: Referensi GP Press Group. 2014.
Hasanah, Khoiriyatul. Strategi mitigasi risiko dalam pembiayaan griya hasanah di masa pandemi Covid-19 di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP. Jember Balung. Diss. UIN KH ACHMAD SIDDIQ JEMBER, 2022.
Ikatan Bankir Indonesia. Bisnis Kredit Perbankan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2015
Ismail, Manajemen Perbankan: Dari Teori ke Aplikasi. Jakarta: Kencana. 2010.
Ismael. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana. 2011.
Calsum, Ummi dan Rahmi. "Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah". Dalam Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol 2 (2), 2017.
Karim, Adiwarman. Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2010.
Kashmir. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
_______. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
_______. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Khalid, dkk., "Implementasi Pembiayaan Akad Murabahah Setelah Konversi PT Bank Aceh ke PT Bank Aceh Syariah". Jurnal Mercatoria Vol. 11 No. 2 Tahun 2018.
Kuncoro &; Suhardjono. Manajemen Perbankan (Teori dan Aplikasi). Yogyakarta: BPFE, 2002.
Maghfiroh, Alfi., dkk., "Penyelesaian dan Upaya Penurunan Angka Non Performing Financing (NPF) di Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri Kudus", Jurnal Suara Keadilan Vol. 18 No. 2 Tahun 2017
Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2006.
Muhammad. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPM, 2002.
Mukhibad, Hasan, Ahmad Nurkhin., "Pengungkapan Etika Bisnis Islam dan Manajemen Laba – Bukti dari Bank Syariah di Indonesia", Jurnal Keuangan Islam Vo. 8 No. 2 (2019)
Mukhtar. Metode praktis penelitian deskriptif kualitatif. Ciputat,: GP Press Group,2013.
Muttaqien, Dadan dan Cikman, Fakhruddin. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Cet-ke 1. Yogyakarta: Total Media. 2008.
Pratama, Gama, Nur Haida, dan Sukma Nurwulan. "Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Produk Bank Syariah." Ecobankers: Jurnal Ekonomi dan Perbankan 2.2 (2021): 101-114.
Satori, Djam'an dan Komariah, Aan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. 2011.
Setiawati, Nur Utari. "Kebijakan restrukturisasi pembiayaan Murabahah memiliki masalah bagi nasabah UMKM akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)." Notaire 4.2 (2021): 235-260.
Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: LPFE UI. 2005.
Suhaimi, Suhaimi, dan Asnaini Asnaini. "Pembiayaan bermasalah di bank syariah." Al-Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Islam 4.2 (2018).
Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2015.
Sumitro, Warkum,. Prinsip Perbankan Syariah dan Lembaga Terkait (BAMUI dan Takfuly) di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
Supriyanto, Eko B. Sepuluh Tahun Krisis Moneter: Kesiapan Menghadapi Krisis Kedua. Jakarta: Info Penerbitan Kreditur. 2007.
Syaifullah, Hamli. "Pengembangan SDM Syariah melalui Pendidikan Tinggi". Dalam Jurnal Program Studi Manajemen Perbankan Syariah FAI UMJ. Vol 7(2), 2019.
Turmudi, Muhammad. "Manajemen penyelesaian pembiayaan bermasalah di lembaga perbankan syariah." Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 1.1 (2016): 95-106.
Umam, Khotibul. Perbankan Syariah: Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press. 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Usanti, Trisadini Prasastinah. "Restrukturisasi Pembiayaan sebagai Upaya Penghematan Pembiayaan Bermasalah". Dalam Jurnal Perspektif. Vol xi (3), 2006.
Usanti, Trisadini Prasastinah. Transaksi Bank Syariah. Jakarta:PT. Bumi Literasi. 2013.
Yudistira, Reza. "Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank-bank Islam independen." (2011).
Zulkifli, Sunarto. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah (Jakarta: Zikrul Hakim, 2003.
Zulkifli, Sunarto. Panduan Praktisi Transaksi Perbankan Syariah. Abad ke-1 Jakarta: Zikrul Hakim. 2003.
Published
2023-09-19
How to Cite
Rangkuti, Astriyanthi. 2023. “ETTLEMENT F ROBLEM INANCING FTER HE OVID-19 ANDEMIC T ANK YARIAH NDONESIA, ANDA CEH”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 4 (1), 121-41. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v5i1.3379.