PERSYARATAN DALAM PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF MENURUT MAZHAB SYAFI’I
Abstract
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Praktek pelaksanaannya tidak terlepas dari tuntunan syara’. Tujuan zakat adalah menghilangkan kemiskinan yang terjadi dan menjamin hidup seluruh masyarakat khususnya muslim. Zakat bertindak sebagai alat yang diberikan Islam untuk menyadarkan akan tanggung jawab sosial bagi orang yang memiliki harta berlebih terhadap orang dibawahnya. Mazhab Syafi'i dalam literaturnya tidak ada yang membahas secara eksplisit tentang pendistribusian zakat secara produktif. Namun demikian ada dua orang tokoh mazhab Syafi'i yaitu Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi dan Imam an-Nawawi dalam pembahasan kitabnya mengindikasikan kebolehan zakat didayagunakan (produktif) dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Distribusi zakat di Indonesia ada dua jenis yaitu distribusi secara konsumtif dan distribusi secara produktif. Selama ini dalam prakteknya pendistribusian zakat masih lebih didominasi oleh pendistribusian zakat secara konsumtif. Dengan adanya batasan persyaratan sebelum pendistribusian zakat produktif oleh kedua ulama ini, zakat yang diberikan dapat didayagunakan hingga zakat itu menjadi tumbuh dan berkembang terus-menerus, dan hal ini akan menjamin kelangsungan hidup perekonomian kedepannya. Pendapat yang dikemukakan oleh kedua murid Imam Syafi’i ini sangat relevan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa kini, karena dengan produktifitas zakat ini diharapkan dapat mengubah tatanan perekonomian masyarakat secara luas dan menghilangkan kemiskinan dan menjamin kehidupan masyarakat menjadi lebih makmur, sesuai dengan fitrah yang Allah berikan kepada setiap manusia. Dengan demikian tujuan disyariatkannya zakat akan tercapai yaitu: zakat akan terus tumbuh dan berkembang