Pentingnya Prinsip Etika Administrasi Publik Dalam Upaya Pemberantasan Gratifikasi Di Lingkungan Birokrasi Publik

  • Sinta Marbela Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Zahra Aprilya Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Khalida Ulfa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Etika Administrasi Publik;, Gratifikasi;, Birokrasi Publik

Abstract

Gratifikasi merupakan pelanggaran etika dan dapat merusak sistem birokrasi publik. Secara umum Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian imbalan atas tindakan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara. Gratifikasi dalam pelayanan publik seringkali dianggap sebagai perilaku korupsi, karena melibatkan penerimaan atau pemberian imbalan yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan petugas pelayanan publik. Hal ini merusak prinsip keadilan, transparansi, dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Fokus dan tujuan penelitian ini untuk menganalisis prinsip etika administrasi publik dalam upaya pemberantasan gratifikasi di lingkungan birokrasi publik. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data di peroleh dari literature review, jurnal, buku, dan website resmi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis content dan literature review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prinsip etika administrasi publik sangat penting dalam upaya pemberantasan gratifikasi di lingkungan birokrasi publik. Etika administrasi publik dapat menjadi pedoman bagi pegawai publik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan transparan. Kepatuhan terhadap prinsip etika administrasi publik akan meminimalkan risiko adanya tindakan yang tidak etis dan gratifikasi yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik. Preventif yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah Menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sosialisasi dalam peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif gratifikasi bagi tata kelola pemerintahan dan kepentingan publik,  Memperkuat pengawasan dan pemeriksaan internal dan eksternal atas kegiatan pemerintahan, meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawai publik melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi, menerapkan sistem pengaduan dan whistleblowing yang efektif dan terjamin keamanannya, peningkatan pengawasan dan penegakan, dan implementasi Sistem Pengawasan Internal pemerintah, Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah dapat membuat pengelolaan keuangan publik lebih transparan dan akuntabel.

References

Amelia, Lita Juliati. “Benturan Budaya Dalam Etika Administrasi Negara (Studi Kasus Tentang Gratifikasi).” Jurnal Ilmiah Magister Administrasi, no. 1 (2019): 110–19. http://jurnal.unnur.ac.id/index.php/jimia/article/view/48.
Azhary, Valerie Handani. “Nepotisme Dan Gratifikasi Sebagai Unsur Budaya Pada Korupsi Politik Dan Birokrasi Di Indonesia.” In Simposium Nasional Ilmiah Dengan Tema: (Peningkatan Kualitas Publikasi Ilmiah Melalui Hasil Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat). Jakarta Timur: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Indraprasta PGRI 2019, 2019. https://doi.org/10.30998/simponi.v0i0.437.
Humas MenpanRB. “Strategi Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian PANRB.” Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2022. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/strategi-pengendalian-gratifikasi-di-lingkungan-kementerian-panrb.
Ihsan, Muhammad. “Sistem E-Antre Dalam Pelayanan Publik Serta Relevansinya Dalam Pencegahan Korupsi (Studi Pada DISDUKCAPIL Kota Banda Aceh).” Integritas: Jurnal Antikorupsi 6, no. 2 (2020). https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.685.
Kharis, Alvan. “Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Terhadap Pemberi Dan Penerima Gratifikasi Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Uu No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dalam Rangka Pembaharuan Regulasi Gratifikasi Di Indonesia).” Delarev: Lakinde Law Review 1, no. 2 (2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta Pusat: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014.
KPK, ACLC. “Waspadai Bahaya Politik Uang, Induk Dari Korupsi,” 2023. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230217-waspadai-bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi.
Lestari, Shafira Indah Ayu, and Haryono. “Tindak Korupsi: Budaya Praktik Gratifikasi Dalam Pelayanan Administratif Masyarakat (Analisis Sosiologi Korupsi).” Jurnal Cahaya Mandalika 3, no. 2 (2022).
Marliana, Maya, and Heti Marini. “Satu Dekade Gratifikasi Di Indonesia (2010-2019).” JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies) 6, no. 1 (2022). https://doi.org/10.31506/jipags.v6i1.12646.
Parsaoran, Jimmy Arief Saud. “Etika Dan Moral Administrasi Negara.” BKPSDMD, 2017. https://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/etika-dan-moral-administrasi-negara.
Satria, Hariman. “Kebijakan Kriminal Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik.” INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi 6, no. 2 (2020). https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.660.
Supardy, Satia. “Pemberantasan Korupsi Melalui Zuhud Di Lingkungan ASN.” Civil Apparatus Policy Brief, April 2019.
Suryanto, Ahmad Fahd Budi. “Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia.” Dharmasisya:Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1, no. 2 (2021).
Susanto, A A, and F Fernando. “Analisis Sosiologi Korupsi Terhadap Praktik Gratifikasi Pada Layanan Publik Pemerintah.” Jurnal Kolaboratif Sains 05, no. 12 (2022). https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/3066%0Ahttps://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/3066/2495.
Waluyo, Kukuh Galang. “Pengertian Gratifikasi, Kategori Gratifikasi, Metode Mengidentifikasi Gratifikasi, Dan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi.” Accessed July 3, 2023. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/artikel/2979-pengertian-gratifikasi,-kategori-gratifikasi,-metode-mengidentifikasi-gratifikasi,-dan-mekanisme-pelaporan-gratifikasi.html.
Published
2023-06-13
How to Cite
Marbela, S., Aprilya, Z., & Ulfa, K. (2023). Pentingnya Prinsip Etika Administrasi Publik Dalam Upaya Pemberantasan Gratifikasi Di Lingkungan Birokrasi Publik. urnal anger ocial, dministration and overnment eview, 1(1), 28-42. etrieved from https://journal31.ar-raniry.ac.id/sanger/article/view/2956