Strategi Pengentasan Praktik Suap di Lingkungan Publik

  • Sarbila Karlina Wati Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
  • Anggi Ramadani Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
  • Teuku Muhammad Haekal Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: korupsi, suap, pungli, indonesia

Abstract

Suap menyuap merupakan salah satu modus yang menyebabkan akan terjadinya korupsi dan praktik suap merupakan masalah serius di Indonesia yang berdampak negatif terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Maka untuk melawan korupsi, diperlukan strategi efektif yang dapat memerangi praktik suap di lingkungan publik. Penelitian  ini menyajikan beberapa data dan fakta  terkait masalah suap di Indonesia, termasuk peringkat CPI yang menunjukkan tingkat korupsi di dalam negeri, kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah, dan hasil survei mengenai indeks korupsi daerah. Selain itu, dijelaskan juga tentang praktik suap dalam layanan publik dan upaya program–program pemerintah serta peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Penyebab terjadinya suap karena tingginya tingkat korupsi dimana terdapat peluang dan kesempatan bagi birokrat melakukan suap sehingga hal ini menyebabkan tingginya tingkat korupsi dan kurangnya transparansi dan pengawasan sehingga terjadinya praktik suap menyuap di lingkungan publik. Partisipasi masyarakat dan     tindakan penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam memerangi korupsi. Dalam konteks ini, artikel ini menggarisbawahi perlunya strategi efektif yang melibatkan pemerintah, lembaga anti- korupsi, serta partisipasi aktif masyarakat untuk memerangi praktik suap di lingkungan publik.

References

Evaluasi, Implementasi D A N, Joko Pramono S Sos, and M Si. 2020. KEBIJAKAN PUBLIK.
Fahd, Ahmad, and Budi Suryanto. 2021. “Dharmasisya” 1 (July).
Felisiano, Iqbal, and Amira Paripurna. 2023. “Integritas : Jurnal Antikorupsi” 9 (1): 135–49.
Firmansyah, Vicky Zaynul, and Firdaus Syam. n.d. “Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi Dalam Penyelenggaraan Birokrasi Di Indonesia” 7 (2): 325–44. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.817.
Haryani, Nurdini. 2022. “Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Indralaya 2022,” no. 14.
Ikhsanto, jurusan teknik mesin Laily Noor. 2020. “PENEGAKAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP MENYUAP DAN GRATIFIKASI DI INDONESIA” 21 (1): 1–9.
Internal, C F E I Pendahuluan. n.d. “PENCEGAHAN DAN PENDETEKSIAN KECURANGAN,” 1–17.
Jubaedah, Edah. 2011. “Implementasi Kebijakan Transparansi Keuangan Di Daerah” VIII (34): 288–99.
Juhaeni, Jojo. n.d. “Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik Dalam Perspektif Sosiologi Hukum,” 41–48.
“Korupsi Dan Fenomena Dinasti Politik.” n.d.
M, Rizky Nugraha, and Agung Budiono. n.d. “Peran Masyarakat Sipil Dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam” 5: 93–106.
Mapuasari, Supeni Anggraeni, and Hadi Mahmudah. n.d. “Korupsi Berjamaah : Konsensus Sosial Atas Gratifikasi Dan Suap” 4: 159–76.
Mustofa, Muhammad, and Kata Kunci. 2000. “SUAP MENYUAP DAN MAFIA PERADILAN DI INDONESIA : TELAAH KRIMINOLOGIS,” 1–5.
Publik, Kebijakan, Versi William, and Dunn Analisis. 2023. “DAN IMPLEMENTASI PUBLIC POLICY BY WILLIAM DUNN : ANALYSIS AND” 1 (1): 1–9.
Salam, Rahmat. 2018. “Hadiah / Gratifikasi Dan Suap Sebagai Pemahaman Perilaku Korupsi Dalam Perspektif Administrasi Publik” 2 (3): 195–208.
Sedarmayanti, Hj, and Nita Nurliawati. n.d. “MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN,” 337–62.
Sitohang, Hisar, Martono Anggusti, Uton Utomo, Fakultas Hukum, and Penyuapan Akif. 2018. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Penyalagunaan Jabatan Dalam Bentuk Penyuapan Aktif (” 07 (195): 75–88.
Soegiono, Agie Nugroho. n.d. “Agenda Open Government : Memerangi Korupsi Melalui Inisiatif Open Data” 3: 1–35.
Studi, Program, and Hukum Pidana. 2021. “Tindak Pidana Suap Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Menurut Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi.”
“Undang -Undang Pidana Suap.” n.d., 1–105.
Widayati, Lidya Suryani, K P P Sidoarjo, Tommy Hindratno, and James Gunardjo. 2012. “Peran Whistleblower Dalam Pengungkapan Kasus Suap Pegawai Pajak” IV (14).
Yusuf, Muhammad Yasir, Masrizal, and Delfi Suganda. “The Practice Management of Zakat Based on Responsive to Children of Poor Families in Aceh.” Islamic Quarterly 65, no. 4 (2021): 567–88.
Published
2023-12-16
How to Cite
Sarbila Karlina Wati, Anggi Ramadani, & Teuku Muhammad Haekal. (2023). Strategi Pengentasan Praktik Suap di Lingkungan Publik. urnal anger ocial, dministration and overnment eview, 1(2), 35-45. etrieved from https://journal31.ar-raniry.ac.id/sanger/article/view/4617